Catatan ringan oleh Luthfi
"Melayani orang lain adalah uang sewa yang harus dibayar atas kesempatan hidup di dunia ini." - Muhammad Ali
Minggu, 05 Februari 2017
Jumat, 10 Juni 2016
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN TAHUN 2016
Nomor P.1/MenLHK/Setjen/PHPL.1/1/2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.13/Menhut-II/2013 tentang Standar Biaya Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 89)
Perubahan : Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.96/Menhut-II/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.13/Menhut-II/2013 tentang Standar Biaya Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2021).
Perubahan : Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.96/Menhut-II/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.13/Menhut-II/2013 tentang Standar Biaya Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2021).
Rabu, 08 Juni 2016
Senin, 06 Juni 2016
PERATURAN MENTERI KEHUTANAN / PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN TAHUN 2014
Nomor P.39/Menhut-II/2014 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 773) == Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 64/Kpts-II/1995 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Departemen Kehutanan
Sabtu, 09 Mei 2009
PERATURAN MENTERI KEHUTANAN TAHUN 2009
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.55/Menhut-II/2014 tentang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1228)
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.35/MenLHK/Setjen/Kum.1/3/2016 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pengelolaan Pada Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 584)
Kamis, 01 Mei 2008
PERATURAN MENTERI KEHUTANAN TAHUN 2008
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.49/Menhut-II/2011 tentang Rencana Kehutanan Tingkat Nasional Tahun 2011-2030 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 381)
Selasa, 01 Mei 2007
PERATURAN MENTERI KEHUTANAN TAHUN 2007
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.36/Menhut-II/2014 tentang Tata Cara Penetapan Rayon di Taman Nasional, Taman Hutan Raya, Taman Wisata Alam dan Taman Buru (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 752)
Kamis, 11 Mei 2006
PERATURAN MENTERI KEHUTANAN TAHUN 2006
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.43/Menhut-II/2008 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 24)
Minggu, 01 Mei 2005
PERATURAN MENTERI KEHUTANAN TAHUN 2005
Nomor P.13/Menhut-II/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kehutanan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.15/Menhut-II/2008 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.13/Menhut-II/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kehutanan
Perubahan : Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.17/Menhut-II/2005 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.13/Menhut-II/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kehutanan
Perubahan Kedua : Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.35/Menhut-II/2005 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.13/Menhut-II/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kehutanan
Perubahan Ketiga : Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.46/Menhut-II/2006 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.13/Menhut-II/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kehutanan
Perubahan Keempat : Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.71/Menhut-II/2006 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.13/Menhut-II/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kehutanan
Perubahan Kelima : Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.17/Menhut-II/2007 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.13/Menhut-II/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kehutanan
Perubahan : Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.17/Menhut-II/2005 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.13/Menhut-II/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kehutanan
Perubahan Kedua : Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.35/Menhut-II/2005 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.13/Menhut-II/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kehutanan
Perubahan Ketiga : Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.46/Menhut-II/2006 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.13/Menhut-II/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kehutanan
Perubahan Keempat : Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.71/Menhut-II/2006 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.13/Menhut-II/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kehutanan
Perubahan Kelima : Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.17/Menhut-II/2007 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.13/Menhut-II/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kehutanan
Sabtu, 01 Mei 2004
PERATURAN MENTERI KEHUTANAN TAHUN 2004
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.43/Menhut-II/2008 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 24)
Jumat, 09 Mei 2003
KEPUTUSAN MENTERI KEHUTANAN TAHUN 2003
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.42/Menhut-II/2008 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 8171/Kpts-II/2002 tentang Kriteria Potensi Hutan Alam pada Hutan Produksi yang Dapat Diberikan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam dan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 88/Kpts-II/2003 tentang Kriteria Potensi Hutan Alam pada Hutan Produksi yang Dapat Dilakukan Pemanfaatan Hutan Secara Lestari (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 23)
Jumat, 10 Mei 2002
KEPUTUSAN MENTERI KEHUTANAN TAHUN 2002
Nomor 6887/Kpts-II/2002 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif atas Pelanggaran IUPHHK, IPHH, dan IUIPHH
Ketentuan sanksi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.39/Menhut-II/2008 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pemegang Izin Pemanfaatan Hutan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14)
Ketentuan sanksi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.39/Menhut-II/2008 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pemegang Izin Pemanfaatan Hutan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14)
Langganan:
Postingan (Atom)