Senin, 06 Juni 2016

PERATURAN MENTERI KEHUTANAN / PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN TAHUN 2014

Nomor P.39/Menhut-II/2014 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 773) == Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 64/Kpts-II/1995 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Departemen Kehutanan


Nomor P.40/Menhut-II/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara Lingkup Kementerian Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 774) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.2/MENLHK/SETJEN/KAP.3/1/2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.44/MENHUT-II/2008 tentang Tata  Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara Lingkup Departemen Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 141)
Perubahan:
Perubahan Kedua: Peraturan Menteri Kehutanan Nomor  P.7/MENHUT-II/2014  tentang  Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.44/MENHUT-II/2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara Lingkup Kementerian Kehutanan

Nomor P.41/Menhut-II/2014 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu Yang Berasal Dari Hutan Alam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 775)
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.43/MenLHK-Setjen/2015 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang Berasal Dari Hutan Alam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1248), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.60/MenLHK/Setjen/Kum.1/7/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.43/MenLHK-Setjen/2015 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang Berasal Dari Hutan Alam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1064)

Nomor P.42/Menhut-II/2014 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu Yang Berasal Dari Hutan Tanaman Pada Hutan Produksi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 776) == Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.42/MenLHK-Setjen/2015 tentang  Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang Berasal dari Hutan Tanaman pada Hutan Produksi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1247), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.58/MenLHK/Setjen/Kum.1/7/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.42/MenLHK-Setjen/2015 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang Berasal dari Hutan Tanaman pada Hutan Produksi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1063)

Nomor P.43/Menhut-II/2014 tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin atau pada Hutan Hak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 883) == Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.30/MenLHK/Setjen/PHPL.3/3/2016 tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin, Hak Pengelolaan, Atau pada Hutan Hak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 368)

Nomor P.44/Menhut-II/2014 tentang Pedoman Pembangunan Unit Percontohan Penyuluhan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 903)

Nomor P.45/Menhut-II/2014 tentang Jadwal Retensi Arsip Kementerian Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 952)
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.145/Menhut-II/2004 tentang Jadwal Retensi Arsip Departemen Kehutanan.
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.21/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 tentang Jadwal Retensi Arsip Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 525)

Nomor P.46/Menhut-II/2014 tentang Rencana Kerja Kementerian Kehutanan Tahun 2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 985)

Nomor P.47/Menhut-II/2014 tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 986)

Nomor P.48/Menhut-II/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemulihan Ekosistem Pada Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 987)

Nomor P.49/Menhut-II/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Evaluasi Kesesuaian Fungsi Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 988) == Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.14/Menhut-II/2007 tentang Tata Cara Evaluasi Fungsi Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam dan Taman Buru

Nomor P.50/Menhut-II/2014 tentang Perdagangan Sertifikat Penurunan Emisi karbon Hutan Indonesia atau Indonesia Certified Emission Reduction (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 989)

Nomor P.51/Menhut-II/2014 tentang Tata Cara dan Persyaratan Perpanjangan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Alam Pada Hutan Produksi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1076) == Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.52/Menhut-II/2008 tentang Tata Cara dan Persyaratan Perpanjangan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Alam Pada Hutan Produksi; dan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.29/Menhut-II/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.52/Menhut-II/2008 tentang Tata Cara dan Persyaratan Perpanjangan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Alam Pada Hutan Produksi. == Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.9/MenLHK-II/2015 tentang Tata Cara Pemberian, Perluasan Areal Kerja dan Perpanjangan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Alam, Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu  Restorasi Ekosistem, atau  Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri pada Hutan Produksi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 471)

Nomor P.52/Menhut-II/2014 tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Provisi Sumber Daya Hutan, Dana Reboisasi, Penggantian Nilai Tegakan dan Ganti Rugi Tegakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1187) == Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.44/MenLHK-Setjen/2015 tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Provisi Sumber Daya Hutan, Dana Reboisasi, Penggantian Nilai Tegakan, Ganti Rugi Tegakan dan Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1249) == Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.71/MenLHK/Setjen/HPL.3/8/2016 tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Provisi Sumber Daya Hutan, Dana Reboisasi, Ganti Rugi Tegakan, Denda Pelanggaran Eksploitasi Hutan dan Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1312)

Nomor P.53/Menhut-II/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.48/Menhut-II/2008 tentang Pedoman Penanggulangan Konflik Antara Manusia dan Satwa Liar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1209)

Nomor P.54/Menhut-II/2014 tentang Kompetensi dan Sertifikasi Tenaga Teknis dan Pengawas Tenaga Teknis Kehutanan Bidang Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1227) 
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku:
1. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.58/Menhut-II/2008 tentang Kompetensi dan Sertifikasi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari; dan 
2. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.20/Menhut-II/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.58/Menhut-II/2008 tentang Kompetensi dan Sertifikasi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari.
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.70/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dalam Pengelolaan dan Pemanfaatan Hutan pada Hutan Produksi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1588)

Nomor P.55/Menhut-II/2014 tentang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1228)
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku:
1. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.35/Menhut-II/2008 tentang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan; dan
2. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.9/Menhut-II/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.35/Menhut-II/2008 tentang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan.
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.13/MenLHK-II/2015 tentang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 473)

Nomor P.56/Menhut-II/2014 tentang Masyarakat Mitra Polisi Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1229)

Nomor P.57/Menhut-II/2014 tentang Pedoman Pembinaan Kelompok Tani Hutan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1230)

Nomor P.58/Menhut-II/2014 tentang Bakti Rimbawan dalam Pembangunan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1265)
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.30/Menhut-II/2013 tentang Bakti Sarjana Kehutanan dalam Pembangunan Kehutanan.
Perubahan: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.70/MenLHK-Setjen/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.58/Menhut-II/2014 tentang Bakti Rimbawan dalam Pembangunan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 360)
Perubahan Kedua: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.23/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.58/MENHUT-II/2014 tentang Bakti Rimbawan dalam Pembangunan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 567)

Nomor P.59/Menhut-II/2014 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Sistem Informasi Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1231)

Nomor P.60/Menhut-II/2014 tentang Kriteria Penetapan Klasifikasi Daerah Aliran Sungai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1266)

Nomor P.61/Menhut-II/2014 tentang Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1267)

Nomor P.62/Menhut-II/2014 tentang Izin Pemanfaatan Kayu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1268) == Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.62/MenLHK-Setjen/2015 tentang Izin Pemanfaatan Kayu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 133)

Nomor P.63/Menhut-II/2014 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan atas Penyalahgunaan Wewenang, Pelanggaran dan Tindak Pidana Korupsi Lingkup Kementerian Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1269) == Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.34/Menhut-II/2013 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Internal (Whistleblowing system) dan Eksternal (Pengaduan Masyarakat) atas tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Kementerian Kehutanan

Nomor P.64/Menhut-II/2014 tentang Penerapan Silvikultur dalam Areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem pada Hutan Produksi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1310)

Nomor P.65/Menhut-II/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.11/Menhut-II/2009 tentang Sistem Silvikultur dalam Areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu  Pada Hutan Produksi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1311)

Nomor P.66/Menhut-II/2014 tentang Inventarisasi Hutan Berkala dan Rencana Kerja pada Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1327)

Nomor P.67/Menhut-II/2014 tentang Sistem Informasi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1328)

Nomor P.68/Menhut-II/2014 tentang Penetapan Harga Patokan Hasil Hutan Untuk Perhitungan Untuk Perhitungan Provisi Sumber Daya Hutan, Ganti Rugi Tegakan dan Penggantian Nilai Tegakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1329)

Nomor P.69/Menhut-II/2014 tentang Penetapan Musim Berburu Satwa Buru (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1347) == Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 461/Kpts-II/1999 tentang Penetapan Musim Berburu di Taman Buru dan Areal Buru

Nomor P.70/Menhut-II/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.19/Menhut-II/2010 tentang Penggolongan dan Tata Cara Penetapan Jumlah Satwa Buru (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1348)

Nomor P.71/Menhut-II/2014 tentang Memiliki dan Membawa Hasil Berburu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1349)

Nomor P.72/Menhut-II/2014 tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan Dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Kegiatan Perbenihan Tanaman Hutan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1350)

Nomor P.71/Menhut-II/2014 tentang Memiliki dan Membawa Hasil Berburu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1349)

Nomor P.72/Menhut-II/2014 tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan Dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Kegiatan Perbenihan Tanaman Hutan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1350)

Nomor P.73/Menhut-II/2014 tentang Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Penyerapan dan/atau Penyimpanan Karbon pada Hutan Produksi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1397)

Nomor P.74/Menhut-II/2014 tentang Penerapan Teknik Silvikultur dalam Usaha Pemanfaatan Penyerapan dan/atau Penyimpanan Karbon pada Hutan Produksi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1398)

Nomor P.75/Menhut-II/2014 tentang Polisi Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1399) == Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 597/Kpts-VI/1998 tentang Satuan Tugas Operasional Jagawana

Nomor P.76/Menhut-II/2014 tentang Penetapan Besarnya Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1400) == Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 700/Kpts-II/1999 tentang Penetapan Kembali Besarnya Iuran Hak Pengusahaan Hutan (IHPH) Untuk Seluruh Indonesia

Nomor P.77/Menhut-II/2014 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pembebastugasan, Pemberhentian dan Tanggung Jawab Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu, Petugas Pembantu Bendahara Penerimaan dan Pemegang Uang Persediaan pada Satuan Kerja dalam Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di lingkup Kementerian Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1401)

Nomor P.78/Menhut-II/2014 tentang Pedoman Penyusunan Programa Penyuluhan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1402) == Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.41/Menhut-II/2010 tentang Pedoman Penyusunan Programa Penyuluhan Kehutanan

Nomor P.79/Menhut-II/2014 tentang Pemasukan Satwa Liar ke Taman Buru dan Kebun Buru (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1441) == Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 617/Kpts-II/1996 tentang Pemasukan Satwa Liar dari Wilayah Lain Dalam Negara Republik Indonesia ke Taman Buru dan Kebun Buru

Nomor P.81/Menhut-II/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Inventarisasi Potensi Pada Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestrian Alam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1442)

Nomor P.82/Menhut-II/2014 tentang Nama-Nama Jabatan dan Uraian Jabatan Struktural Lingkup Kementerian Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1443) == Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.72/Menhut-II/2006 tentang Nama-nama Jabatan dan Uraian Jabatan Struktural Lingkup Departemen Kehutanan

Nomor P.83/Menhut-II/2014 tentang Peminjaman Jenis Satwa Liar Dilindungi Ke Luar Negeri Untuk Kepentingan Pengembangbiakan (Breeding Loan) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1444)

Nomor P.84/Menhut-II/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.56/Menhut-II/2008 tentang  Tata Cara Penentuan Luas Areal Terganggu dan Areal Reklamasi dan Revegetasi untuk Perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1445)

Nomor P.85/Menhut-II/2014 tentang Tata Cara Kerjasama Penyelenggaraan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1446) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.44/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.85/MENHUT-II/2014 tentang Tata Cara Kerja Sama Penyelenggaraan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 900) == Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 390/Kpts-II/2003 tentang Tata Cara Kerjasama di Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.19/Menhut-II/2004 tentang Kolaborasi Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam.

Nomor P.86/Menhut-II/2014 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1493)

Nomor P.87/Menhut-II/2014 tentang Pedoman Penanaman bagi Pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan dalam rangka Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1494) == Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.63/Menhut-II/2011 tentang Pedoman Penanaman bagi Pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan dalam rangka Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai. == Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.89/MenLHK/Setjen/KUM.1/11/2016 tentang Pedoman Penanaman bagi Pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan dalam rangka Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1781)

Nomor P.88/Menhut-II/2014 tentang Hutan Kemasyarakatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1495) == Mencabut dan menyatakan tidak berlaku : Peraturan Menteri Kehutanan  Nomor  P.37/Menhut-II/2007 tentang Hutan Kemasyarakatan; Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.18/Menhut-II/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.37/Menhut-II/2007 tentang Hutan Kemasyarakatan; Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.13/MenhutII/2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kehutanan  Nomor P.37/Menhut-II/2007 tentang Hutan Kemasyarakatan; dan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.52/Menhut-II/2011 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Kehutanan  Nomor P.37/Menhut-II/2007 tentang Hutan Kemasyarakatan. == Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.83/MenLHK/Setjen/KUM.1/10/2016 tentang Perhutanan Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1663)

Nomor P.89/Menhut-II/2014 tentang Hutan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1496)
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku : 
1. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.49/Menhut-II/2008 tentang Hutan Desa;
2. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.14/Menhut-II/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.49/Menhut-II/2008 tentang Hutan Desa; dan
3. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.53/Menhut-II/2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.49/MenhutII/2008 tentang Hutan Desa.
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.83/MenLHK/Setjen/KUM.1/10/2016 tentang Perhutanan Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1663)

Nomor P.90/Menhut-II/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.13/Menhut-II/2014  tentang Unit Layanan Pengadaan di lingkup Kementerian Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1497) == Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.35/MenLHK-Setjen/2015 tentang Unit Layanan Pengadaan di Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1093)

Nomor P.91/Menhut-II/2014 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Bukan Kayu Yang Berasal Dari Hutan Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1498), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.27/MenLHK-Setjen/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.91/Menhut-II/2014 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Bukan Kayu Yang Berasal Dari Hutan Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 973) == Mencabut dan menyatakan tidak berlaku : Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.55/Menhut-II/2006 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Yang Berasal Dari Hutan Negara; Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.45/Menhut-II/2009 tentang Perubahan  Ketiga Atas Permenhut Nomor P.55/Menhut-II/2006 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Yang Berasal Dari Hutan Negara.

Nomor P.92/Menhut-II/2014 tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan,dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Penelitian dan Pengembangan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1499)

Nomor P.94/Menhut-II/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.12/Menhut-II/2013  tentang Pedoman Penyelenggaraan Kebun Bibit Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1820) == Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.29/MenLHK-Setjen/2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kebun Bibit Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 975) == Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.49/MenLHK/Setjen/Das.2/5/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kebun Bibit Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 833)

Nomor P.95/Menhut-II/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.43/Menhut-II/2014 tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari  dan Verifikasi Legalitas Kayu  Pada Pemegang Izin atau Pada Hutan Hak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1992) == Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.30/MenLHK/Setjen/PHPL.3/3/2016 tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin, Hak Pengelolaan, Atau pada Hutan Hak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 368)

Nomor P.96/Menhut-II/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.13/MenhutII/2013 tentang Standar Biaya Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2021) == Perubahan Kedua : Nomor P.1/MenLHK/Setjen/PHPL.1/1/2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.13/Menhut-II/2013 tentang Standar Biaya Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 89)

Nomor P.97/Menhut-II/2014 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan dan Non Perizinan di Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1992), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.1/Menhut-II/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.97/Menhut-II/2014 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan dan Non Perizinan di Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 141)

Nomor P.98/Menhut-II/2014 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Kehutanan Tahun Anggaran 2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2022) == Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.69/MenLHK-Setjen/2015 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun Anggaran 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 136)

Nomor P.99/Menhut-II/2014 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan (Dekonsentrasi) Bidang Kehutanan Tahun 2015 Kepada 34 Gubernur Pemerintah Provinsi Selaku Wakil Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2023)

Nomor P.100/Menhut-II/2014 tentang Penugasan  (Medebewin)  Sebagian  Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan  Tahun 2015  Kepada  Bupati Berau,  Bupati  Malinau,  Dan  Bupati  Kapuas Hulu Dalam Rangka Penyelenggaraan  Program Hutan Dan Perubahan Iklim (Forest And Climate Change) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2024)

Nomor P.101/Menhut-II/2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembagian Sebagian Urusan Pemerintahan (Dekonsentrasi) Bidang Kehutanan Tahun 2015 Yang Dilimpahkan Kepada Gubernur Selaku Wakil Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2025)

Nomor P.102/Menhut-II/2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Penugasan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan Tahun 2014 Kepada Bupati Berau, Bupati Malinau, dan Bupati Kapuas Hulu Dalam Rangka Penyelenggaraan Program Hutan dan Perubahan Iklim (Forest and Climate Change) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2026)

Nomor P.103/Menhut-II/2014 tentang Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu dalam Hutan Alam atau Hutan Tanaman pada Hutan Produksi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2027) == Mencabut dan menyatakan tidak berlaku : Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.29/Menhut-II/2010 tentang Rencana Kerja Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Dalam Hutan Tanaman Industri Sagu; dan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.50/Menhut-II/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.29/Menhut-II/2010 tentang Rencana Kerja Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Dalam Hutan Tanaman Industri Sagu.