Jumat, 10 Juni 2016

PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN TAHUN 2016

Nomor P.2/MenLHK/Setjen/Keu.3/1/2016 tentang Pedoman Pengelolaan Hibah Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 362)
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku :
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.19/Menhut-II/2013 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Hibah Luar Negeri Lingkup Kementerian Kehutanan; dan
Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor P.3/II-Kum/2014 tentang Pedoman Monitoring dan Evaluasi Proyek Kerjasama yang Berasal dari Hibah Luar Negeri Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Nomor P.3/MenLHK/PSKL/SET-1/1/2016 tentang Penghargaan Kalpataru (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 284)
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 88 Tahun 2002 tentang Penghargaan Kalpataru.
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.30/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2017 tentang Penghargaan Kalpataru (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 646)

Nomor P.4/MenLHK/Setjen/PHPL.3/1/2016 tentang Pembatasan Luasan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) dalam Hutan Alam atau IUPHHK Hutan Tanaman Industri pada Hutan Produksi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 285)
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.8/Menhut-II/2014 tentang Pembatasan Luasan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) dalam Hutan Alam, IUPHHK Hutan Tanaman Industri atau IUPHHK Restorasi Ekosistem pada Hutan Produksi.

Nomor P.5/MenLHK/Setjen/OTL.0/1/2016 tentang Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Secara Elektronik di Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 263)
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.8/Menhut-II/2012 tentang Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik di Lingkungan Kementerian Kehutanan.

Nomor P.6/MenLHK/Setjen/OTL.0/1/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pemantapan Kawasan Hutan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 203)
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku :
Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 6188/Kpts-II/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pemantapan Kawasan Hutan;
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.25/Menhut-II/2007 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 6188/Kpts-II/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pemantapan Kawasan Hutan;
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.13/Menhut-II/2011 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 6188/Kpts-II/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pemantapan Kawasan Hutan; dan
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.16/Menhut-II/2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 6188/Kpts-II/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pemantapan Kawasan Hutan.

Nomor P.7/MenLHK/Setjen/OTL.0/1/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Taman Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 204), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.47/MenLHK/Setjen/OTL.0/5/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.7/ Menlhk/ Setjen/ OTL.0/ 1/ 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Taman Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 832) 
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku :
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.03/Menhut-II/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Taman Nasional; dan
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.52/Menhut-II/2009 tentang Perubahan Kesatu Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.03/Menhut-II/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Taman Nasional.

Nomor P.8/Menlhk/Setjen/OTL.0/1/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 205)
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku :
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.02/Menhut-II/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam; dan
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.51/Menhut-II/2009 tentang Perubahan Kesatu atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.02/Menhut-II/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam.

Nomor P.10/MenLHK/Setjen/OTL.0/1/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 206), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.79/MenLHK/Setjen/OTL.0/9/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.10/MENLHK/ SETJEN/OTL.0/1/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1522)
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku :
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.15/Menhut-II/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Daerah Aliran Sungai;
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.4/Menhut-II/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelolaan Hutan Mangrove; dan
Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 664/Kpts-II/2002 tentang Organisasi Balai Persuteraan Alam.

Nomor P.11/MenLHK/Setjen/OTL.0/1/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Perbenihan Tanaman Hutan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 207)
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 663/Kpts-II/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Perbenihan Tanaman Hutan.

Nomor P.12/MenLHK/Setjen/OTL.0/1/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelolaan Hutan Produksi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 208)
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku :
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.557/Menhut-II/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi, dan
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.24/Menhut-II/2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.557/Menhut-II/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi.

Nomor P.13/MenLHK/Setjen/OTL.0/1/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengendalian Perubahan Iklim dan Kebakaran Hutan dan Lahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 209)

Nomor P.14/MenLHK/Setjen/OTL.0/1/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 210)

Nomor P.15/MenLHK/Setjen/OTL.0/1/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 211)

Nomor P.16/MenLHK/Setjen/OTL.0/1/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 212)
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.51/Menhut-II/2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan.

Nomor P.17/MenLHK/Setjen/OTL.0/1/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Menengah Kejuruan Kehutanan Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 213)
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.52/Menhut-II/2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Menengah Kejuruan Kehutanan Negeri.

Nomor P.18/MenLHK/Setjen/OTL.0/1/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Bioteknologi dan Pemuliaan Tanaman Hutan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 214)
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.26/Menhut-II/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Penelitian Bioteknologi dan Pemuliaan Tanaman Hutan.

Nomor P.19/MenLHK/Setjen/OTL.0/1/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Ekosistem Hutan Dipterokarpa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 215)
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.27/Menhut-II/2011 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Besar Penelitian Dipterokarpa.

Nomor P.20/MenLHK/Setjen/OTL.0/1/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian dan Pengembangan Teknologi Serat Tanaman Hutan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 216)
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.33/Menhut-II/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Teknologi Serat Tanaman Hutan.

Nomor P.21/MenLHK/Setjen/OTL.0/1/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Teknologi Konservasi Sumber Daya Alam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 217)
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.32/Menhut-II/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Teknologi Konservasi Sumber Daya Alam.

Nomor P.22/MenLHK/Setjen/OTL.0/1/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian dan Pengembangan Teknologi Agroforestry (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 218)
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 28/Menhut-II/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Teknologi Agroforestry.

Nomor P.23/MenLHK/Setjen/OTL.0/1/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian dan Pengembangan Teknologi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 219)
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.31/Menhut-II/2011 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Penelitian Teknologi Kehutanan pengelolaan Daerah Aliran Sungai.

Nomor P.24/MenLHK/Setjen/OTL.0/1/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian dan Pengembangan Teknologi Hasil Hutan Bukan Kayu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 220)
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.30/Menhut-II/2011 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Penelitian Teknologi Hasil Hutan Bukan Kayu.

Nomor P.25/MenLHK/Setjen/OTL.0/1/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian dan Pengembangan Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 221)
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku :
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.34/Menhut-II/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Kehutanan Manokwari;
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.35/Menhut-II/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Kehutanan Banjarbaru;
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.36 /Menhut-II/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Kehutanan Palembang;
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.37/Menhut-II/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Kehutanan Makassar;
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.38/Menhut-II/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Kehutanan Kupang;
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.39/Menhut-II/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Kehutanan Manado; dan
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.40 /Menhut-II/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Kehutanan Aek Nauli.

Nomor P.26/MenLHK/Setjen/OTL.0/1/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian dan Pengembangan Teknologi Perbenihan Tanaman Hutan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 222)
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.29/Menhut-II/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Teknologi Perbenihan Tanaman Hutan.

Nomor P.28/MenLHK/Setjen/KUM.1/2/2016 tentang Jaringan Informasi Geospasial Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 429)
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.59/Menhut-II/2008 tentang Penunjukan Unit Kliring Data Spasial Departemen Kehutanan.

Nomor P.29/MenLHK/Setjen/PHPL.3/2/2016 tentang Pembatalan Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Penggantian Nilai Tegakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 520)

Nomor P.30/MenLHK/Setjen/PHPL.3/3/2016 tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin, Hak Pengelolaan, Atau pada Hutan Hak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 368)
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku :
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.43/Menhut-II/2014 tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin atau pada Hutan Hak; dan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.95/Menhut-II/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.43/Menhut-II/2014 tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin atau pada Hutan Hak.

Nomor P.31/MenLHK/Setjen/Kum.1/3/2016 tentang Pedoman Kegiatan Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Wisata Alam pada Hutan Produksi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 369) 

Nomor P.32/MenLHK/Setjen/Kum.1/3/2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 583)
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.12/Menhut-II/2009 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan.

Nomor P.33/MenLHK/Setjen/Kum.1/3/2016 tentang Pedoman Penyusunan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 521)

Nomor P.35/MenLHK/Setjen/Kum.1/3/2016 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pengelolaan Pada Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 584)
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku :
1. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.41/Menhut-II/2008 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 22); dan
2. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.10/Menhut-II/2009 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pengelolaan Taman Hutan Raya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 23).

Nomor P.36/MenLHK/Setjen/Kum.1/3/2016 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 585)

Nomor P.37/MenLHK/Setjen/Kum.1/4/2016 tentang Standar dan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 579)

Nomor P.38/MenLHK/Setjen/Kum.1/4/2016 tentang Persetujuan Pembuatan dan/atau Penggunaan Koridor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 586)
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku :
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.9/Menhut-II/2010 tentang Izin Pembuatan dan Penggunaan Koridor; dan
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.30/Menhut-II/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.9/Menhut-II/2010 tentang Izin Pembuatan dan Penggunaan Koridor.

Nomor P.39/MenLHK/Setjen/Kum.1/4/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.9/Menhut-II/2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Kegiatan Pendukung dan Pemberian Insentif Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 580)

Nomor P.40/MenLHK/Setjen/Kum.1/4/2016 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2015-2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 587)

Nomor P.42/MenLHK/Setjen/Kum.1/4/2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan Kehutanan Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 648)
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.11/Menhut-II/2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan Kehutanan Negeri.

Nomor P.43/MenLHK/Setjen/Kum.1/5/2016 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Lomba dan Pemberian Apresiasi Wana Lestari (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 765)
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.22/Menhut-II/2013 tentang Pedoman Umum Lomba Wana Lestari.

Nomor P.44/MenLHK/Setjen/Kum.1/5/2016 tentang Pedoman Tata Kearsipan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 783)
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku :
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.51/Menhut-II/2011 tentang Pedoman Tata Kearsipan Kementerian Kehutanan;
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 96A Tahun 2004 tentang Petunjuk Teknis Tata Kearsipan Dinamis Kementerian Lingkungan Hidup; dan
Keputusan Sekretaris Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor KEP-19A/SES/11/2005 tentang Klasifikasi, Kode, dan Indeks Relatif Arsip di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup.

Nomor P.45/MenLHK/Setjen/HPL.0/5/2016 tentang Tata Cara Perubahan Luasan Areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan pada Hutan Produksi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 767)

Nomor P.46/MenLHK/Setjen/Kum.1/5/2016 tentang Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi Pada Kawasan Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 831)

Nomor P.47/MenLHK/Setjen/OTL.0/5/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.7/ Menlhk/ Setjen/ OTL.0/ 1/ 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Taman Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 832)

Nomor P.48/MenLHK/Setjen/Kum.1/5/2016 tentang Dewan Kehutanan Nasional Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 821)

Nomor P.49/MenLHK/Setjen/Das.2/5/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kebun Bibit Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 833)
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.29/MenLHK-Setjen/2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kebun Bibit Rakyat.

Nomor P.50/MenLHK/Setjen/Kum.1/6/2016 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 881)
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.16/Menhut-II/2014 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan.

Nomor P.51/MenLHK/Setjen/Kum.1/6/2016 tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 917)
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku :
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.33/Menhut-II/2010 tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan yang dapat Dikonversi;
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.17/Menhut-II/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.33/Menhut-II/2010 tentang Tata  Cara Pelepasan Kawasan Hutan yang dapat Dikonversi;
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.44/Menhut-II/2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.33/Menhut-II/2010 tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan yang dapat Dikonversi; dan
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.28/Menhut-II/2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.33/Menhut-II/2010 tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan yang dapat Dikonversi.

Nomor P.52/MenLHK/Setjen/Kum.1/6/2016 tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Pengendalian Pembangunan Ekoregion pada Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1048)

Nomor P.53/MenLHK/Setjen/Kum.1/6/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Adipura (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1049)
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 06  Tahun 2014  tentang Pedoman Pelaksanaan Program Adipura.

Nomor P.54/MenLHK/Setjen/Kum.1/6/2016 tentang Tata Cara Pemberian dan Perpanjangan Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu atau Hasil Hutan Bukan Kayu Pada Hutan Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1039)
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.46/Menhut-II/2009 tentang Tata Cara Pemberian Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu atau Hasil Hutan Bukan Kayu pada Hutan Produksi.

Nomor P.55/MenLHK/Setjen/Kum.1/6/2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Lainnya yang Memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1062)
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.12/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Lainnya yang Memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 295)


Nomor P.56/MenLHK/Kum.1/2016 tentang Strategi dan Rencana Aksi Konservasi  Macan Tutul Jawa (Panthera pardus melas) Tahun 2016 - 2026 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1185)

Nomor P.57/MenLHK/Setjen/Kum.1/7/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.42/MenLHK-Setjen/2015 tentang Strategi dan Rencana Aksi Konservasi Owa Jawa (Hylobates moloch) Tahun 2016 - 2026 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1186)

Nomor P.58/MenLHK/Setjen/Kum.1/7/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.42/MenLHK-Setjen/2015 tentang  Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang Berasal dari Hutan Tanaman pada Hutan Produksi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1063)

Nomor P.59/MenLHK/Setjen/Kum.1/7/2016 tentang Baku Mutu Lindi Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1050)

Nomor P.60/MenLHK/Setjen/Kum.1/7/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.43/MenLHK-Setjen/2015 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang Berasal Dari Hutan Alam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1064)

Nomor P.61/MenLHK/Setjen/Kum.1/6/2016 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.65/Menhut-II/2013 tentang  Policy Advisor  Bidang Kehutanan pada Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk Kegiatan Pertambangan Operasi Produksi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1093)
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.65/Menhut-II/2013 tentang  Policy Advisor  Bidang Kehutanan pada Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk Kegiatan Pertambangan Operasi Produksi

Nomor P.63/MenLHK/Setjen/Kum.1/7/2016 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penimbunan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Fasilitas Penimbusan Akhir (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1132)
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor Kep-04/BAPEDAL/09/1995 tentang Tata Cara Persyaratan Penimbunan Hasil Pengolahan, Persyaratan Lokasi Bekas Pengolahan, dan Lokasi Bekas Penimbunan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

Nomor P.64/MenLHK/Setjen/Kum.1/7/2016 tentang Kode Etik Revolusi Mental Aparatur Sipil Negara Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1065)
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.11/Menhut-II/2011 tentang Pedoman Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kehutanan.

Nomor P.65/MenLHK/Setjen/Kum.1/7/2016 tentang Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1094)

Nomor P.66/MenLHK/Setjen/Kum.1/7/2016 tentang Tata Cara Pemberian dan Perpanjangan Izin Usaha Pemanfataan Hasil Hutan Bukan Kayu dari Hutan Alam atau dari Hutan Tanaman pada Hutan Produksi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1187)
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.36/Menhut-II/2008 tentang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan  Bukan Kayu dalam Hutan Alam (IUPHHBK-HA) atau dalam Hutan Tanaman (IUPHHBK-HT) pada Hutan Produksi.

Nomor P.67/MenLHK/Setjen/Kum.1/7/2016 tentang Standar dan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1133)

Nomor P.68/MenLHK-Setjen2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1323)
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 112 Tahun 2003 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik

Nomor P.69/MenLHK/Setjen/Kum.1/8/2016 tentang Tata Cara Pengujian Keamanan Lingkungan Tanaman Produk Rekayasa Genetik di Lapangan Uji Terbatas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1310)

Nomor P.70/MenLHK/Setjen/Kum.1/8/2016 tentang Baku Mutu Emisi  Usaha  dan/atau Kegiatan Pengolahan Sampah Secara Termal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1311)

Nomor P.71/MenLHK/Setjen/HPL.3/8/2016 tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Provisi Sumber Daya Hutan, Dana Reboisasi, Ganti Rugi Tegakan, Denda Pelanggaran Eksploitasi Hutan dan Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1312)
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.44/Menlhk-Setjen/2015 tentang  Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Provisi Sumber Daya Hutan, Dana Reboisasi, Penggantian Nilai Tegakan, Ganti Rugi Tegakan dan Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan

Nomor P.72/MenLHK/Setjen/Kum.1/8/2016 tentang Rencana Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1313)

Nomor P.74/MenLHK/Setjen/Kum.1/8/2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang  Lingkungan Hidup dan Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1324)

Nomor P.75/MenLHK/Setjen/Kum.1/8/2016 tentang Pedoman Pemanfaatan Sarana dan Prasarana Penyuluhan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1364)
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku :
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.35/Menhut-II/2012 tentang Pedoman Pemanfaatan Sarana dan Prasarana Penyuluhan Kehutanan, dan
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.23/Menhut-II/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.35/Menhut-II/2012 tentang Pedoman Pemanfaatan Sarana dan Prasarana Penyuluhan Kehutanan.

Nomor P.76/MenLHK/Setjen/Kum.1/8/2016 tentang Penyuluh Kehutanan Swasta dan Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1410)
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.42/Menhut-II/2012 tentang Penyuluh Kehutanan Swasta dan Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat

Nomor P.77/MenLHK/Setjen/Kum.1/8/2016 tentang Metode dan Materi Penyuluhan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1366)
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.46/Menhut-II/2012 tentang Metode dan Materi Penyuluhan Kehutanan

Nomor P.78/MenLHK/Setjen/SET.1/9/2016 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1958)
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.57/MENLHK-SETJEN/2015 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Kementerian Lingkungan Hidup

Nomor P.79/MenLHK/Setjen/OTL.0/9/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.10/MENLHK/ SETJEN/OTL.0/1/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1522)

Nomor P.80/MenLHK/Setjen/KLL.1/9/2016 tentang Standar Peralatan Pencarian, Pertolongan dan Evakuasi Korban Bencana dan Kecelakaan di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1523)

Nomor P.81/MenLHK/Setjen/KUM.1/9/2016 tentang Kerjasama Penggunaan dan Pemanfaatan Kawasan Hutan untuk Mendukung Ketahanan Pangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1524)

Nomor P.82/MenLHK/Setjen/KEU.5/10/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Pihak Ketiga di Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1572)
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku :
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.10/Menhut-II/2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Kerugian Negara Melalui Tuntutan Perbendaharan dan Tuntutan Ganti Rugi lingkup Kementerian Kehutanan; dan
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.45/Menhut-II/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.10/Menhut-II/2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Kerugian Negara Melalui Tuntutan Perbendaharan dan Tuntutan Ganti Rugi lingkup Kementerian Kehutanan.

Nomor P.83/MenLHK/Setjen/KUM.1/10/2016 tentang Perhutanan Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1663)
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku :
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.55/Menhut-II/2011 tentang Tata Cara Permohonan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat dalam Hutan Tanaman;
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.31/Menhut-II/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.55/Menhut-II/2011 tentang Tata Cara Permohonan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat dalam Hutan Tanaman;
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.39/Menhut-II/2013 tentang Pemberdayaan Masyarakat Melalui Kemitraan Kehutanan;
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.88/Menhut-II/2014 tentang Hutan Kemasyarakatan; dan
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.89/Menhut-II/2014 tentang Hutan Desa.

Nomor P.84/MenLHK-Setjen/KUM.1/11/2016 tentang Program Kampung Iklim (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1700)
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 19 Tahun 2012 tentang  Program Kampung Iklim

Nomor P.85/MenLHK/Setjen/KUM.1/11/2016 tentang Pengangkutan Hasil Hutan Kayu Budidaya yang Berasal dari Hutan Hak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1765) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.48/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.85/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2016 tentang Pengangkutan Hasil Hutan Kayu Budidaya yang Berasal dari Hutan Hak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1130)
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku:
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.5/Menhut-II/2007 tentang Penetapan Jenis-Jenis Kayu yang Berasal dari Hutan Hak di Provinsi Sumatera Utara yang Pengangkutannya Menggunakan Surat Keterangan Asal Usul (SKAU), dan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.21/MenLHK-II/2015 tentang Penatausahaan Hasil Hutan yang Berasal dari Hutan Hak.

Nomor P.86/MenLHK/Setjen/KUM.1/11/2016 tentang Penetapan Harga Patokan Tumbuhan dan Satwa Liar di Dalam Negeri atau di Luar Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1772)

Nomor P.87/MenLHK/Setjen/KUM.1/11/2016 tentang Mekanisme Pelaporan Elektronik Perizinan Bidang Lingkungan Hidup Bagi Usaha dan/atau Kegiatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1855)

Nomor P.89/MenLHK/Setjen/KUM.1/11/2016 tentang Pedoman Penanaman bagi Pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan dalam rangka Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1781)
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.87/Menhut-II/2014 tentang Pedoman Penanaman bagi Pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan dalam Rangka Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai

Nomor P.90/MenLHK/Setjen/SET.1/11/2016 tentang Standar Pelayanan Masyarakat pada Pos-Pos Fasilitas Publik Dalam Rangka Peningkatan Kualitas Lingkungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1857)

Nomor P.92/MenLHK/Setjen/KUM.1/12/2016 tentang Standar dan Sertifikasi Kompetensi Teknis Aparatur Sipil Negara Penyelenggara Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan di Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1858)

Nomor P.93/MenLHK/Setjen/KUM.1/12/2016 tentang Panitia Tata Batas Kawasan Hutan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1859)
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.25/MENHUT-II/2014 tentang Panitia Tata Batas Kawasan Hutan

Nomor P.94/MenLHK/Setjen/KUM.1/12/2016 tentang Jenis Invasif (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1959)

Nomor P.99/MenLHK/Setjen/SET.1/12/2016 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2017 kepada 33 Gubernur Pemerintah Provinsi Selaku Wakil Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1960)

Nomor P.100/MenLHK/Setjen/SET.1/12/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2017 yang Dilimpahkan kepada Gubernur Selaku Wakil Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1961)

Nomor P.102/MenLHK/Setjen/KUM.1/12/2016 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang Telah Memiliki Izin Usaha dan/atau Kegiatan tetapi Belum Memiliki Dokumen Lingkungan Hidup (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2118)