Nomor P.1/MenLHK/Setjen/PHPL.1/1/2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.13/Menhut-II/2013 tentang Standar Biaya Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 89)
Perubahan : Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.96/Menhut-II/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.13/Menhut-II/2013 tentang Standar Biaya Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2021).
Perubahan : Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.96/Menhut-II/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.13/Menhut-II/2013 tentang Standar Biaya Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2021).
Nomor P.2/MenLHK/Setjen/Keu.3/1/2016 tentang Pedoman Pengelolaan Hibah Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 362)
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku :
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.19/Menhut-II/2013 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Hibah Luar Negeri Lingkup Kementerian Kehutanan; dan
Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor P.3/II-Kum/2014 tentang Pedoman Monitoring dan Evaluasi Proyek Kerjasama yang Berasal dari Hibah Luar Negeri Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Nomor P.3/MenLHK/PSKL/SET-1/1/2016 tentang Penghargaan Kalpataru (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 284)
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 88 Tahun 2002 tentang Penghargaan Kalpataru.
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku :
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.19/Menhut-II/2013 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Hibah Luar Negeri Lingkup Kementerian Kehutanan; dan
Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor P.3/II-Kum/2014 tentang Pedoman Monitoring dan Evaluasi Proyek Kerjasama yang Berasal dari Hibah Luar Negeri Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan