Rabu, 08 Juni 2016

PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN TAHUN 2015

Nomor P.1/Menhut-II/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.97/Menhut-II/2014 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan dan Non Perizinan di Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 141)


Nomor P.7/MenLHK-II/2015 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Perizinan dan Non Perizinan di Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 355)

Nomor P.8/MenLHK-II/2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.36/Menhut-II/2009 tentang  Tata Cara Perizinan Usaha Pemanfaatan Penyerapan dan/atau Penyimpanan Karbon pada Hutan Produksi dan Hutan Lindung (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 470) == Perubahan : Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.11/Menhut-II/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.36/Menhut-II/2009 tentang  Tata Cara Perizinan Usaha Pemanfaatan Penyerapan dan/atau Penyimpanan Karbon pada Hutan Produksi dan Hutan Lindung.

Nomor P.9/MenLHK-II/2015 tentang Tata Cara Pemberian, Perluasan Areal Kerja dan Perpanjangan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Alam, Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu  Restorasi Ekosistem, atau  Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri pada Hutan Produksi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 471) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.32/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.9/MENLHK-II/2015 tentang Tata Cara Pemberian, Perluasan Areal Kerja dan Perpanjangan lzin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam, Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem atau Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri pada Hutan Produksi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 750) == Mencabut dan menyatakan tidak berlaku : Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.31/Menhut-II/2014 tentang Tata Cara Pemberian dan Perluasan Areal Kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) Dalam Hutan Alam, IUPHHK Restorasi Ekosistem, atau IUPHHK Hutan Tanaman Industri pada Hutan Produksi; dan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.51/Menhut-II/2014 tentang Tata Cara dan Persyaratan Perpanjangan  Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Alam pada Hutan Produksi.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.11/MENLHK-II/2015, tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sebagai Pengguna Anggaran/Barang di Provinsi Kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis yang Ditunjuk Selaku Koordinator
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.35/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2017 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan MenteriLingkungan Hidup dan Kehutanan Sebagai Pengguna Anggaran/Barang di Provinsi kepada Kepala Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion dan Kepala Unit Pelaksana Teknis yang Ditunjuk Selaku Koordinator (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 811)

Nomor P.12/MenLHK-II/2015 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 472) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.17/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.12/MENLHK-II/2015 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 339) == Mencabut dan menyatakan tidak berlaku : Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.70/Kpts-II/95 tentang Pengaturan Tata Ruang Hutan Tanaman Industri sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Nomor P.21/Menhut-II/2006; dan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor  P.03/Menhut-II/2008 tentang Deliniasi Areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri dalam Hutan Tanaman.

Nomor P.13/MenLHK-II/2015 tentang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 473) == Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.55/Menhut-II/2014 tentang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan.

Nomor P.14/MenLHK-II/2015 tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan Silvopastura pada Hutan Produksi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 474) == Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.63/Menhut-II/2009 tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan Silvopastura pada Hutan Produksi.

Nomor P.15/MenLHK-II/2015 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 712)

Nomor P.16/MenLHK-II/2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.34/Menhut-II/2010 tentang Tata Cara Perubahan Fungsi Kawasan Hutan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 525) == Perubahan : Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.29/Menhut-II/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor  P.34/Menhut-II/2010 tentang Tata Cara Perubahan Fungsi Kawasan Hutan.

Nomor P.17/MenLHK-II/2015 tentang Standar Kompetensi Bidang dan Manajerial Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 697)

Nomor P.18/MenLHK-II/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 713) == Mencabut dan menyatakan tidak berlaku : Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.40/Menhut-II/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kehutanan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.33/Menhut-II/2012; dan  Peraturan  Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2012.

Nomor P.19/MenLHK-II/2015 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 761) == Mencabut dan menyatakan tidak berlaku : Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 118A Tahun 2006 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Negara Lingkungan Hidup; Peraturan Menteri Kehutanan Nomor SK. 26/Menhut-II/2007 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkup Departemen Kehutanan; dan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.27/Menhut-II/2007 tentang Penunjukkan Koordinator Pengelola Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Lingkup Departemen Kehutanan.

Nomor P.20/MenLHK-II/2015 tentang Fasilitasi Biaya Operasional Kesatuan Pengelolaan Hutan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 811)

Nomor P.21/MenLHK-II/2015 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Yang Berasal Dari Hutan Hak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 830) == Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Menteri  Kehutanan  Nomor  P.30/Menhut-II/2012  tentang  Penatausahaan  Hasil Hutan Yang Berasal Dari Hutan Hak. == Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.85/MenLHK/Setjen/KUM.1/11/2016 tentang Pengangkutan Hasil Hutan Kayu Budidaya yang Berasal dari Hutan Hak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1765)

Nomor P.22/MenLHK-II/2015 tentang Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 934)

Nomor P.23/MenLHK-II/2015 tentang Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 935)

Nomor P.24/MenLHK-II/2015 tentang Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 936)

Nomor P.25/MenLHK-Setjen/2015 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Kementerian, Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan Badan Usaha Milik Negara Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1191)

Nomor P.26/MenLHK-II/2015 tentang Kriteria dan/atau Persyaratan Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah Tertentu pada Sektor Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 937)

Nomor P.27/MenLHK-Setjen/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.91/Menhut-II/2014 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Bukan Kayu Yang Berasal Dari Hutan Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 973)

Nomor P.28/MenLHK-Setjen/2015 tentang Pedoman Umum Pengembangan Perhutanan Masyarakat Pedesaan Berbasis Konservasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 974) == Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.20/Menhut-II/2014 tentang Pedoman Umum Pengembangan Perhutanan Masyarakat Pedesaan Berbasis Konservasi.

Nomor P.29/MenLHK-Setjen/2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kebun Bibit Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 975) == Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.49/MenLHK/Setjen/Das.2/5/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kebun Bibit Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 833)

Nomor P.30/MenLHK-Setjen/2015 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Peralatan Pengembangan Usaha Ekonomi Produktif Ramah Lingkungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 976)

Nomor P.31/MenLHK-II/2015 tentang Perubahan  Atas Peraturan  Menteri Kehutanan  Nomor P.59/Menhut-II/2011 tentang Hutan Tanaman Hasil Rehabilitasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1002)

Nomor P.32/MenLHK-Setjen/2015 tentang Hutan Hak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1025) == Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Menteri Kehutanan  Nomor P.26/Menhut-II/2005 tentang  Pedoman Pemanfaatan Hutan Hak.

Nomor P.33/MenLHK-Setjen/2015 tentang Pedoman Pembangunan Kebun Bibit Kesatuan Pengelolaan Hutan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1026)

Nomor P.35/MenLHK-Setjen/2015 tentang Unit Layanan Pengadaan di Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1093) == Mencabut dan menyatakan tidak berlaku : Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.13/Menhut-II/2014 tentang Unit Layanan Pengadaan di Lingkup Kementerian Kehutanan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.90/Menhut-II/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.13/Menhut-II/2014 tentang Unit Layanan Pengadaan di Lingkup Kementerian Kehutanan; dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2013 tentang Unit Layanan Pengadaan di Kementerian Lingkungan Hidup.

Nomor P.36/MenLHK-Setjen/2015 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor) == Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 272/Kpts-II/2003 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Penyuluh Kehutanan dan Angka Kreditnya.

Nomor P.37/MenLHK-Setjen/2015 tentang Tata Cara Penetapan Pejabat Perbendaharaan dan Mekanisme Pengujian Keuangan Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1193) == Mencabut dan menyatakan tidak berlaku : Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.01/Menhut-II/2008 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Melakukan Tindakan yang Mengakibatkan Pengeluaran Anggaran Belanja lingkup Departemen Kehutanan dan/atau Dinas yang Membidangi Kehutanan; Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 495/Kpts-II/1988 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Lingkup Departemen Kehutanan; Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor P.3/II-KEU/2008 tentang Tatacara Pengujian dan Penerbitan SPM lingkup Departemen Kehutanan; dan Surat edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan Nomor SE.05/II-KEU/2012 tentang Tatacara Penetapan KPA, PPK, PP-SPM dan Bendahara, Bendahara Pengeluaran Pembantu Lingkup Kementerian Kehutanan.

Nomor P.38/MenLHK-Setjen/2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Lingkup  Kementerian  Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1194) == Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.32/Menhut-II/2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Lingkup Kementerian Kehutanan.

Nomor P.39/MenLHK-Setjen/2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2015-2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1195)

Nomor P.40/MenLHK-II/2015 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Strategis Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2015-2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1196)

Nomor P.42/MenLHK-Setjen/2015 tentang  Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang Berasal dari Hutan Tanaman pada Hutan Produksi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1247), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.58/MenLHK/Setjen/Kum.1/7/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.42/MenLHK-Setjen/2015 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang Berasal dari Hutan Tanaman pada Hutan Produksi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1063) == Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.42/Menhut-II/2014 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang Berasal dari Hutan Tanaman pada Hutan Produksi

Nomor P.43/MenLHK-Setjen/2015 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang Berasal Dari Hutan Alam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1248), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.60/MenLHK/Setjen/Kum.1/7/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.43/MenLHK-Setjen/2015 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang Berasal Dari Hutan Alam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1064)

Nomor P.44/MenLHK-Setjen/2015 tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Provisi Sumber Daya Hutan, Dana Reboisasi, Penggantian Nilai Tegakan, Ganti Rugi Tegakan dan Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1249) == Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.71/MenLHK/Setjen/HPL.3/8/2016 tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Provisi Sumber Daya Hutan, Dana Reboisasi, Ganti Rugi Tegakan, Denda Pelanggaran Eksploitasi Hutan dan Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1312)

Nomor P.46/MenLHK-Setjen/2015 tentang Pedoman Post Audit Terhadap Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil HutanKayu dan Izin Pemanfaatan Kayu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 251)

Nomor P.47/MenLHK-Setjen/2015 tentang Alih Manajemen Pengelolaan Perkebunan Kelapa Sawit Di Kawasan Hutan Register 40 Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara seluas ± 47.000 (empat puluh tujuh ribu) hektar Beserta Seluruh Bangunan yang Ada di Atasnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1291) == Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.12/Menhut-II/2014 tentang Pedoman Pemanfaatan Barang Milik Negara Berupa Perkebunan Kelapa Sawit Di Kawasan Hutan Register 40 Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara  seluas ± 47.000 (empat puluh tujuh ribu) hektar Beserta Seluruh Bangunan yang ada di Atasnya.

Nomor P.58/MenLHK-Setjen/2015 tentang Pedoman Kehadiran Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 85) == Mencabut dan menyatakan tidak berlaku : Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.5/Menhut-II/2013 tentang Pedoman Kehadiran Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.35/Menhut-II/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.5/Menhut-II/2013 tentang Pedoman Kehadiran Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;  dan  Peraturan Menteri Lingkungan  Hidup Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pencatatan Kehadiran Pegawai di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup.

Nomor P.59/MenLHK-Setjen/2015 tentang Tata Cara Penyaluran dan Pengembalian Dana Bergulir Untuk Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1888) == Mencabut dan menyatakan tidak berlaku : Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.36/Menhut-II/2012 tentang Tata Cara Penyaluran dan Pengembalian Dana Bergulir Untuk Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan;  dan  Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.23/Menhut-II/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.36/Menhut-II/2012 tentang Tata Cara Penyaluran dan Pengembalian Dana Bergulir Untuk Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan.

Nomor P.62/MenLHK-Setjen/2015 tentang Izin Pemanfaatan Kayu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 133) == Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.62/Menhut-II/2014 tentang Izin Pemanfaatan Kayu.

Nomor P.63/MenLHK-Setjen/2015 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor ) == Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.44/Menhut-II/2010 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Kehutanan; dan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup  Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Lingkungan Hidup.

Nomor P.64/MenLHK-Setjen/2015 tentang Tata Cara Pengesahan Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 336) == Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.46/Menhut-II/2013 tentang Tata Cara Pengesahan Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi

Nomor P.65/MenLHK-Setjen/2015 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan (Dekonsentrasi) Bidang  Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2016  Kepada 34  Gubernur Pemerintah Provinsi Selaku Wakil Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 134)

Nomor P.66/Menhut-Setjen/2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan (Dekonsentrasi) Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2016 yang Dilimpahkan Kepada Gubernur Selaku Wakil Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 135)

Nomor P.67/MenLHK-Setjen/2015 tentang Penugasan (Medebewin) Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan  Tahun 2016  Kepada  Bupati  Berau,  Bupati Malinau, dan Bupati Kapuas Hulu Dalam Rangka Penyelenggaraan Program Hutan dan Perubahan Iklim (Forest And Climate Change) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 259)

Nomor P.69/MenLHK-Setjen/2015 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun Anggaran 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 136) == Mencabut dan menyatakan tidak berlaku : Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 08 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis  Penggunaan Dana  Alokasi Khusus Bidang Lingkungan  Hidup Tahun 2015;  dan  Peraturan  Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.98/Menhut-II/2014 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan  Dana  Alokasi Khusus Bidang Kehutanan Tahun Anggaran 2015.

Nomor P.70/MenLHK-Setjen/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.58/Menhut-II/2014 tentang Bakti Rimbawan dalam Pembangunan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 360)
Perubahan Kedua: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.23/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.58/MENHUT-II/2014 tentang Bakti Rimbawan dalam Pembangunan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 567)

Nomor P.73/MenLHK-Setjen/2015 tentang Tata Cara Pemanfaatan Kayu dan Pengenaan Iuran Kehutanan  pada  Areal  Izin Usaha Perkebunan  yang Memperoleh  Keputusan  Pelepasan Kawasan Hutan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 137)

Nomor P.74/MenLHK-Setjen/2015 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 260) == Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.34/Menhut-II/2014 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Kehutanan.



Nomor P.83/MenLHK-Setjen/2015 tentang Penyelenggaraan Pengawasan Intern Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 88) == Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.22/Menhut-II/2010 tentang Pedoman Audit Kinerja Lingkup Kementerian Kehutanan.